Ketangkap Basah Berbuat Mesum, Kades Payaman Dituntut Mundur
Ratusan warga Desa Payaman Kecamatan Solokuro, Rabu sore (19/5) berunjukrasa menuntut mundur Kepala Desa mereka, M Rofik lantaran diketahui berbuat 'mesum' bersama Sof (30), wanita yang ditinggal suaminya menjadi TKI.
Aksi ratusan massa warga Payaman itu sebenarnya sudah diawali sejak, Senin (17/5) setelah Kades ketangkap basah berbuat 'nyak nyik nyuk' di rumah Sof, wanita idamanya pada Sabtu malam (15/5 ).
Kades yang beranak dua ini langsung digelendeng warga ramai-ramai ke balai desa. Sejak itu warga terus melakukan upaya agar kadesnya mundur dari jabatanya. Puncaknya, Rabu sore kemarin massa kembali melakukan aksi untuk rasa dari pukul 16.00 - 20.00 wib.
Massa langsung mengajak anggota BPD untuk melengeserkan Kades masum itu. Dari 11 jumlah anggota BPD semula hanya 6 anggota BPD yang mau datang hingga akhirnya massa bergerak mengajak anggota Polsek setempat untuk mencari anggota BPD lainnya.
Aksi massa yang juga melibatkan kaum hawa itu juga sesekali dibarengi dengan teriakan-teriakan agar Kades dipecat segera. "Lengserkan saja, Rofik kades mesum. BPD harus berani tegas memecat Kades," teriak Saiful warga setempat.
Apa yang dituntut warga ini memang beralasan, karena perbuatan Kades itu dinilai sangat menyinggung dan mempermalukan desa mereka. Dari perjalanan debat dan musyawarah dib alai desa itu ternyata sangat berjalan alot karena BPD tidak berani tegas melengserkan Kades mereka.
Adu mulut bahkan hingga muncul aksi bakar-bakar pelepah kelapa juga terjadi karena BPD masih belum berani memecat Kades. Muspika terdiri dari Camat, Dandramil, dan Kapolsek yang turut serta dalam acara dib alai desa itu hanya menjadi mediator karena semua keputusan diserahkan BPD.
BPD yang berhak memberikan rekomendasi pemecatan Kades. Sementara Camat juga saat itu dituntut warga agar berani memecat Kades, namun Camat menegaskan tidak punya wewenang untuk memecat kades. Yang berhak memecat Kades itu adalah BPD.
Sementara BPD berasalan, takut ada tuntutan dari Kades jika BPD membuat keputusan memecat Kades. Apa yang menjadi ketakutan anggota BPD itu akhirnya terjawab, karena KH Mustofa, tokoh agama setempat berani pasang badan dan memberikan jaminan jika ada tuntutan dari Kades.
"Saya yang akan bertanggungjawab jika Kades nanti menuntut dikemudian hari, Saya yang akan memback-up," tegas Mustofa.
Dengan jaminan Kh Mustofa, akhirnya BPD sepakat untuk membuat usulan melengserkan Kades kepada Bupati. Surat keputusan itu akan dibawa camat untuk melanjutkan ke Bupati Lamongan, Masfuk. Namun camat juga tidak memberikan jaminan hasilnya nanti karena semua keputusan tergantung bupati.
Sementara itu, Kapolsek Solokuro, AKP Budi H menyatakan, pihaknya hanya akan menunggu keputusan hasil dari bupati. Soal proses hukum bagi Kades memang tetap menjadi prioritas dan harus dilanjutkan. [han]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar